A.KATA
PENGANTAR
Assalamualaikum warohmatullahi wabarakatuh puji dan syukur marilah kita
panjatkan kehadirat Allah yang maha kuasa, sholawat beserta salam sejahtra
semoga senantiasa tercurah limpahkan kepada hakim tertinggi, anti korupsi,
jaksa termulya yang adil dan bijaksana sebagai tokoh repormasi global dinia,
pengkikis habis segala macam bentuk ajaran komunis dan kapitalis, penghantam
segala bentuk kemaksiatan dan kemungkaran ykni Nabi Muhammad SAW.
Penyusun menyadari bahwa didalam pembuatan makalah
ini berkat bantuan dan tuntunan Tuhan Yang Maha Esa dan tidak lepas dari
bantuan berbagai pihak untuk itu dalam kesempatan ini penulis menghaturkan rasa
hormat dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang membantu
dalam pembuatan makalah ini
habis segala macam bentuk ajaran komunis dan
kapitalis, penghantam segala bentuk kemaksiatan dan kemungkaran ykni Nabi
Muhammad SAW.
Penyusun menyadari bahwa didalam pembuatan makalah
ini berkat bantuan dan tuntunan Tuhan Yang Maha Esa dan tidak lepas dari
bantuan berbagai pihak untuk itu dalam kesempatan ini penulis menghaturkan rasa
hormat dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang membantu
dalam pembuatan makalah ini
Penyusun menyadari bahwa dalam proses penulisan
makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik materi maupun cara penulisannya.
Namun demikian penyusun telah berupaya dengan segala kemampuan dan pengetahuan
yang dimiliki sehingga dapat selesai dengan baik dan oleh karena-Nya, penyusun
dengan rendah hati dan dengan tangan terbuka menerima masukan, saran dan usul
guna penyempurnaan makalah ini. Dan penyusun berharap semoga makalah ini dapat
bermanfaat bagi semuas pembaca.
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Sejarah
peradaban Islam merupakan salah satu bidang kajian studi Islam yang banyak
menarik perhatian para peneliti baik dari kalangan Muslim maupun non Muslim.
Dengan mempelajari sejarah Islam, kita memungkinkan mengetahui masa-masa atau
zaman kejayaan Islam, sehingga memungkinkan kita untuk bangga dan percaya diri
sebagai umat Islam dan mengambil I’tibar.
Dalam
perjalanan Nabi mengemban wahyu Allah, Nabi menggunakan suatu strategi yang
berbeda dari pada waktu di Makkah. Nabi lebih menonjolkan dari segi tauhid dan
perbaikan akhlaq tetapi ketika di Madinah Nabi banyak berkecimpung dalam
pembinaan/pendidikan sosial masyarakat karena di sana beliau di angkat sebagai
Nabi sekaligus kepala Negara
Di Madinah umat Islam
sudah berkembang pesat dan hidup berdampingan dengan non muslim, seperti Yahudi
dan Nasrani. Oleh karena itu pendidikan yang diberikan oleh Nabi juga mencakup
urusan-urusan muamalah atau tentang kehidupan bermasyarakat dan politik
B. RUMUSAN MASALAH
1) Bagaimana
sejarah hijrah Nabi Muhammad Saw ke Madinah?
2) Bagaimana
Nabi Muhammad Saw membangun Masyarakat Islam di Madinah?
3) Bagaimana
terbentuknya Piagam Madinah?
C.TUJUAN PENULISAN
a.Agar dapat
mengetahui Sejarah hidup Nabi Muhamad
b.Dapat
mengetahui kebersihan dakwah Nabi Muhamad
BAB
II.
PEMBAHASAN
1. Sejarah Hijrah Nabi Muhammad SAW ke Madinah
Pada tahun ke-10 kenabian, banyak peristiwa penting
yang terjadi, seperti meninggalnya Khadijah Istri Nabi, menikahnya Nabi dengan
Saudah kemudian Aisyah. Pada tahun ini pula Paman Nabi Abu tholib meninggal
dunia, dan berakhirnya pemboikotan kafir Quraisy. Tahun ini pula dinamakan
Tahun duka cita
Pada tahun ke-11 kenabian, Nabi di Isra’ Mi’rajkan
oleh Allah SWT[2]. Setelah berita Isro’ Mi’roj tersebar, ada berbagai respon
yang timbul di masyarakat. Bagi orang beriman peristiwa ini semakin mempertebal
iman dan keyakinan mereka. Sebaliknya bagi kafir Quraisy berita ini justru
dijadikan propaganda untuk mendustakan Nabi, bahkan menganggap Nabi sudah gila.
Ditengah-tengah ujian, cahaya terang datang dari
Yatsrib. Sejumlah penduduk dari suku Aus dan Khazraj yang datang berhaji ke
Makkah, menghadap Nabi dan menyatakan masuk Islam. Mereka datang dalam tiga
gelombang, yaitu:
a. Gelombang pertama pada tahun ke-10 kenabian. Suku
Aus dan khazraj ini telah lama
bermusuhan. Jika kedua suku yang telah lama bermusuhan ini bisa damai setelah
menerima ajaran Islam maka mereka berjanji untuk mendakwahkan Islam di Yatsrib.
b. Gelombang kedua, pada tahun ke-12 kenabian.
Delegasi Yatsrib, terdiri dari sepuluh orang suku khazraj dan dua orang suku
’Aus serta seorang wanita menemui Nabi di Aqabah. Di hadapan Nabi mereka
menyatakan ikrar kesetiaan. Rombongan ini kemudian kembali ke Yatsrib sebagai
juru dakwah dengan ditemani oleh Mus’ab bin Umair yang sengaja diutus Nabi atas
permintaan mereka. Ikrar ini disebut perjanjian ’Aqabah pertama. Jadi ’Aqabah
pertama adalah ikrar kesetiaan yang dinyatakan oleh delegasi Yatsrib, yang
terdiri dari sepuluh orang suku Khazraj dan dua orang suku ‘Aus serta seorang
wanita.
c. Gelombang
ketiga, pada musim haji berikutnya, jamaah haji yang datang ke Yasrib berjumlah
73 orang. Atas nama penduduk Yatsrib, mereka meminta pada Nabi agar berkenan
pindah ke Yatsrib. Mereka berjanji akan membela Nabi dari segala macam ancaman.
Nabi pun menyetujuinya. Perjanjian ini disebut
‘Aqabah kedua. Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa ‘Aqabah
kedua adalah permintaan pududuk Yatsrib terhadap Nabi untuk berkenan pindah ke
Yatsrib dan aan membela Nabi dari segala ancaman.
Perjalanan
Rasulullah ke Yatsrib, Beliau datang dengan sembunyi-sembunyi ke rumah Abu
Bakar, kemudian mereka berdua keluar dari pintu kecil di belakang pintu rumah,
menuju sebuah Gua di bukit Tsur sebelah selatan kota Makkah lalu mereka masuk
ke gua itu.
Dalam
perjalanan ke Yatsrib Nabi ditemani oleh Abu Bakar. Ketika tiba di Quba, sebuah
desa yang letaknya sekitar lima kilometer dari Yatsrib, Nabi istirahat di rumah
Kalsum bin Hindun. Di halaman rumah Hindun Nabi membangun sebuah masjid. Inilah
masjid pertama yang dibangun Nabi, sebagai pusat peribadatan. Tak lama kemudian
Ali menggabungkan diri dengan Nabi. Masjid Quba adalah masjid pertama yang
dibangun Nabi sebagai pusat peribadatan.
Tahun 622 M
Nabi sampai di Yatsrib. Dan sejak itu Yatsrib di ubah menjadi Madinatun Nabi
yang artinya Kota Nabi. Sering pula disebut Madinatul Munawaroh yang berarti kota
yang bercahaya.
2. Nabi Muhammad Saw Membangun Masyarakat Islam
Madinah
Di Madinah
kehidupan baru Islam di mulai, usaha yang dilakukan Nabi telah menunjukan
hasilnya. Salah satu hasil pertamanya adalah keadaan perang yang telah lama mencekam dua kabilah ‘Aus dan Khazaraj
berubah menjadi keadaan damai dan persahabatan.
Orang-orang
muslim yang tinggal di Makkah berangsur-angsur ke Madinah yang dikenal sebagai
kaum Muhajirin artinya orang-orang yang hijrah dan orang-orang muslim Madinah
di kenal sebagai kaum Anshar artinya penolong.
Kedudukan
Nabi di samping Kepala Agama, juga sebagai Kepala Negara. Dalam rangka
memperkokoh masyarakat dan Negara baru itu, nabi segera meletakkan dasar-dasar
kehidupan bermasyarakat, antara lain:
a. Dasar
pertama, pembangunan masjid selain untuk shalat, juga sebagai sarana penting
untuk mempersatukan kaum muslimin
dan mempertalikan jiwa mereka. Di samping
sebagai tempat bermusyawarah untuk merundingkan masalah-masalah yang
dihadapi, masjid juga digunakan sebgai pusat
pada pemerintah masa itu.
b. Dasar yang kedua
adalah Ukhuwah Islamiyah (persaudaraan sesama muslim), nabi telah
mempersaudarakan antara Kaum Muhajirin (orang muslim yang hijrah dari Makkah ke
Madinah) dengan Kaum Anshar (penduduk Madinah yang telah masuk Islam). Dengan
demikian, Nabi berharap adanya persaudaraan dan kekeluargaan di antara kedua
kaumnya terikat satu dengan yang lain. Usaha Rasulullah ini berarti menciptakan
suatu bentuk persaudaraan yang baru, yaitu persaudaraan berdasarkan agama yang
menggantikan persaudaraan berdasarkan darah.
c. Ketiga,
hubungan persahabatan dengan pihak-pihak lain yang tidak beragama Islam yang
terangkum dalam Piagam Madinah.
3. Terbentuknya Piagam/Konstitusi Madinah
Seperti di
Makkah, di Madinah juga terdapat penduduk yang beragama islam, beragama Yahudi
serta penduduk yang masih menganut agama nenek moyang mereka (menyembah
berhala). Dalam rangka memperkokoh masyarakat dan Negara Madinah, Nabi Muhammad
mengadakan ikatan perjanjian dengan masyarakat non muslim di Madinah.
Perjanjian ini disebut Piagam/Konstitusi Madinah.
Makna piagam
berarti surat ketetapan mengenai penghargaan. Piagam Madinah dalam Bahasa Arab
disebut Shohifatul Madinah yang artinya konstitusi Madinah atau Perjanjian
Madinah.
Dari
pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa Piagam Madinah adalah sebuah piagam
yang menjamin kebebasan beragama yang dikeluarkan oleh orang-orang Yahudi dan
orang-orang arab yang masih menganut agama nenek moyang sebagai penduduk
mayoritas di Madinah untuk menjaga stabilitas Negara pada saat itu. Piagam ini
berisi bahwa setiap golongan masyarakat memiliki hak tertentu dalam bidang
politik dan keagamaan.
Kemerdekaan
beragama dijamin dan seluruh anggota masyarakat berkewajiban mempertahankan
keamanan negeri itu dari serangan luar. Dalam perjanjian itu Rasulullah juga
disebutkan sebagai Kepala Pemerintahan karena beliau telah mengajarkan tentang
persamaan manusia tanpa membedakan. Untuk itu, otoritas mutlak sebagai Kepala
Pemerintahan mengenai peraturan dan tata tertib umum telah diberikan kepada
beliau oleh penduduk setempat.
Piagam ini
terdapat 47 butir perjanjian yang telah disepakati bersama oleh semua golongan
di kota Madinah kala itu. Berikut ini adalah isi Piagam Madinah
1) Mereka
adalah satu masyarakat (ummah) yang mandiri, berbeda dari yang lain.
2) Muhajirin
Quraisy, seperti kelaziman mereka masa lalu, bersama-sama (secara kelompok)
membayar diyat di kalangan mereka
sendiri, dan mereka (sebagai satu kelompok) menerima uang tebusan atas tawanan
(tawanan) mereka, (ini harus dilaksanakan) dengan benar dan adil di antara para
mu’minin.
3) Banu ‘Awf,
seperti kelaziman mereka masa lalu bersama-sama (secara kelompok) membayar
diyat. Setiap thaifah (sub-clan) menerima tebusan tawanan (tawanan) mereka.
(ini harus dilakukan) dengan benar dan adil di kalangan semasa Mu’minin.
4) Banu
al-Hadits, seperti kelaziman mereka masa lalu, bersama-sama (secara kelompok)
membayar diyat. Setiap thaifah (sub clan) menerima tebusan tawanan (tawanan)
mereka” : (ini barus dilakukan) dengan benar dan adil di kalangan sesama
Mu’minin.
5) Banu
Sa’idah, seperti kelaziman mereka masa lalu, bersama-sama (secara kelompok)
membayar diyat. Setiap thaifah (sub-clan) menerima tebusan tawanan (-tawanan)
mereka” : (ini barus dilakukan) dengan benar dan adil di kalangan sesama
Mu’minin.
6) Banu
Jusham, seperti kelaziman mereka masa lalu, bersama-sama (secara kelompok)
membayar diyat. Setiap thaifah (sub-clan) menerima tebusan tawanan (-tawanan)
mereka” : (ini barus dilakukan) dengan benar dan adil di kalangan sesama
Mu’minin.
7) Banu
al-Najar, seperti kelaziman mereka masa lalu, bersama-sama (secara kelompok)
membayar diyat. Setiap thaifah (sub-clan) menerima tebusan tawanan (-tawanan)
mereka” : (ini barus dilakukan) dengan benar dan adil di kalangan sesama
Mu’minin.
8) Banu Amir
ibn Awf, seperti kelaziman mereka masa lalu, bersama-sama (secara kelompok)
membayar diyat. Setiap thaifah (sub-clan) menerima tebusan tawanan (-tawanan)
mereka” : (ini barus dilakukan) dengan benar dan adil di kalangan sesama Mu’minin.
9) Banu
al-Nabit, seperti kelaziman mereka masa lalu, bersama-sama (secara kelompok)
membayar diyat. Setiap thaifah (sub-clan) menerima tebusan tawanan (-tawanan)
mereka” : (ini barus dilakukan) dengan benar dan adil di kalangan sesama
Mu’minin.
10) Banu
al-Aws, seperti kelaziman mereka masa lalu, bersama-sama (secara kelompok)
membayar diyat. Setiap thaifah (sub-clan) menerima tebusan tawanan (-tawanan)
mereka” : (ini barus dilakukan) dengan benar dan adil di kalangan sesama
Mu’minin.
11) Mu’minin tidak (diperkenankan) menyingkirkan
orang yang berhutang tapi harus memberinya (bantuan) menurut kewajaran, bak
untuk, (membayar) tebusan maupun untuk (membayar) diyat.
12) Setiap
Mu’min tidak diperkenankan mengangkat sebagai keluarga (halif) mawla (klien)
dari seorang mu’min lainnya tanpa kerelaan (induk semangnya).
13) Mu’min yang takwa kepada Allah akan
bermusuhan dengan siapa saja yang berbuat salah, atau merencanakan berbuat
keonaran, dan/atau yang menyebarkan kejahatan, dan/atau yang berbuat dosa,
dan/atau bersikap bermusuhan, dan/atau membuat kerusakan di kalangan Mu’minin.
Semua orang akan turun tangan walaupun dia (yang berbuat jahat itu adalah)
salah seorang anak mereka sendiri.
14) Seorang mu’min tidak (perkenankan) membunuh
seseorang Mu’min untuk kepentingan kafir, dan tidak (diperkenankan) juga
berpihak kepada kafir (dalam
sengketanya dengan) seorang Mu’min.
15) Lindungan Allah adalah satu, namun seseorang
boleh memberikan perlindungan terhadap orang asing atas tanggung jawabannya
sendiri. Sesama Mu’min adalah bersaudara; antara satu sama lain (wajib)
bersama-sama menghadapi pengecilan orang luar.
16) Siapa saja yahudi yang mau bergabung (berhak)
mendapat bantuan dan persamaan (hak). Dia tidak boleh diperlakukan secara buruk
dan tidak boleh pula memberikan bantuan kepada musuh-musuh mereka.
17) Perdamaian (silm) (di kalangan) Mu’minin
tidak dapat dibagi-bagi (dipecah-pecah). Tidak diperkenankan membuat perdamaian
terpisah di kalangan orang-orang Mu’minin sedang perang di jalan Allah.
Persyaratan haruslah benar dan adil terhadap semua pihak.
18) Dalam peperangan, setiap prajurit (kaveleri)
harus mengambil gilirannya, saling susul-menyusul.
19) Mu’minin harus menuntut balas darah yang
tertumpah di jalan Allah. Mu’min yang takwa kepada Allah akan mendapat nikmat
bimbingan yangterbaik dan yang paling mulia.
20) Tidak ada musyrik (polytheis) yang akan
mengambil milik atau diri oarng-orang Quraisy yang berada di bawah proteksinya,
tidak pula dia campur tangan terhadap seseorang Mu’min.
21) Siapa saja yang menyebabkan terjadinya
pembunuhan terhadap seseorang Mu’min tanpa alasan yang benar akan diambil
tuntut balas, kecuali keluarganya rela dengan menerima diyat, dan Mu’min akan
menghadapinya sebagai seorang oknum, dan mereka terikat untuk mengambil
tindakan terhadapnya.
22) Adalah suatu perbuatan yang tidak
diperkenankan (melanggar hukum) bagi Mu’min yang diberlakukan piagama ini dan
beriman kepada Allah serta hari Kiamat, membantu kejahatan dan atau
melindunginya. Jika dia melakukannya, maka laknat dan kemurkaan Allah akan
menimpa dirinya pada hari bangkit nanti; dan tidak ada taubat serta tebusan
yang diterima lagi darinya.
23) Kapan saja terjadi perselisihan paham tentang
sesuatu masalah di antara anda (orang-orang yang terikat dengan piagam ini),
haruslah dikembalikan kepada Allah dan Rasul-Nya (untuk diselesaikan).
24) Yahudi
akan menyokong biaya perang selama (dan sepanjang) mereka (ikut) berperang
bersama-sama Mu’min.
25) Yahudi
Banu Awf adalah satu umat dengan Mu’min (Yahudi berada dalam agama mereka dan
Muslim dalam agama mereka sendiri), (termasuk) orang-orang merdeka di kalangan
mereka dan pribadi-pribadi mereka, kecuali mereka yang berperilaku tidak benar
dan jahat, karena mereka mengikuti orang-orang yang di luar mereka dan keluarga
mereka.
26) Hal yang
sama (seperti tersebut pada pasal 25) diberlakukan juga terhadap orang-orang
Yahudi Banu al-Najjar.
27) Hal yang
sama (seperti tersebut pada pasal 25) diberlakukan juga terhadap orang-orang
yahudi banu al-Harits.
28) Hal yang
sama (seperti tersebut pada pasa 25) diberlakukan juga terhadap orang-orang
banu Sa’idah.
29) Hal yang
sama (seperti tersebut pada pasal 25) diberlakukan juga terhadap orang-orang
Yahudibanu Jusham.
30) Hal yang
sama (seperti tersebut pada pasal 25) diberlakukan juga terhadap orang-orang
Yahudi banu al-Aws.
31) Hal yang
sama (seperti tersebut pada pasal 25) diberlakukan juga terhadap orang-orang
Yahudi banu Tsa’labah.
32) Hal yang
sama (seperti tersebut pada pasal 25) diberlakukan juga terhadap orang-orang
Yahudi banu Jafnah thehaifah (Sub-clan) dari banu Tsa’labah.
33) Hal yang
sama (seperti tersebut pada pasal 25) diberlakukan juga terhadap orang-orang
Yahudi as Syutaibah. Loyalitas adalah satu perlindungan terhadap pengkhianatan.
34) Mawla
Banu Tsa’labah adalah seperti mereka sendiri.
35) Teman
dekat (bithanah) orang-orang yahudi adalah seperti mereka sendiri.
36) Tidak
boleh seorang pun (anggota ummah) pergi berperang tanpa izin Muhammad saw.,
namun mereka tidak dicegah mengambil tindakan balas terhadap luka yang diderita
oleh seseorang (di antara mereka). Orang yang membunuh seseorang tanpa
peringatan (terlebih dahulu sama artinya dengan)membunuh dirinya sendiri dan
anak isterinya, kecuali (pembunuhan itu dilakukan) terhadap seseorang yang
telah berbuat jahat terhadapnya; karena (hal seperti itu) Allah akan
menerimanya.
37) Yahudi
memikul beban biaya mereka sendiri, demikian juga Muslim memikul beban biaya
mereka sendiri pula. Setiap pihak harus membantu pihak lain terhadap siapa pun
yang menyerang orang-orang yang tersebut dalam piagam ini. Mereka harus nasehat
menasehati dan berkonsultasi yang saling menguntungkan; (dan) Loyalitas adalah
satu perlindungan terhadap pengkhianatan.
38) Seorang
angota aliansi tidak mempunyai tanggung jawab hukum terhadap kejahatan yang
dilakukan oleh orang aliansinya orang yang dizalimi harus dibantu.
39) Yatsrib
akan menjadi tempat suci (pusat pemerintahan) bagi orang-orang tersebut dalam
piagam ini.
40) Orang
asing yang berada di bawah perlindungan (jar) sama seperti si pelindungnya
(sendiri), tidak melakukan hal-hal yang berbahaya dan terlibat dalam kejahatan.
41) Seseorang
perempuan hanya bisa diberikan perlindungan (tujar) jika ada kerelaan dari
keluarganya.
42)
Seandainya ada perselisihan, atau perdebatan yang berkepanjangan yang bisa
menimbulkan kesulitan haruslah dikembalikan kepada Allah dan Rasul-Nya. Allah
menerima apa yang paling dekat kepada kesalehan dan kebajikan dalam piagam ini.
43) Quraisy
(jahili) dan penolong-penolongnya tidak boleh diberikan perlindungan.
44)
Pihak-pihak yang terikat dalam persetujuan (ini), berkewajiban untuk saling
membantu melawan penyerangan terhadap Yatsrib.
45) Jika
mereka diminta untuk membuat perdamaian dan menjaga perdamaian, mereka haruslah
melakukannya; dan jika mereka membuat sebuah tuntutan yang sama terhadap
muslim, maka harus (pula) dilaksanakan, kecuali dalam hal jihad. Setiap orang
akan mendapat bagiannya dari pihak di mana dia berada.
46) Yahudi
dari al-‘Aws, orang-orang merdeka (di kalangan) mereka dan mereka sendiri,
mempunyai kedudukan yang sama dengan orang-orang yang terikat Piagam ini dalam
loyalitas yang murni dari orang-orang yang tersebut dalam piagam ini. Loyalitas
adalah sebuah perlindungan terhadap penghianatan.
47) Seseorang
yang memperoleh sesuatu (boleh) memilikinya sendiri.
Tuhan
berkenan akan piagam ini. Piagam ini tidak akan melindungi orang yang berbuat
jahat dan berdosa. Orang yang pergi berperang dan orang yang tinggal di rumah
di dalam kota adalah aman, kecuali yang berbuat jahat dan berdosa.
Dari 47 butir
perjanjian itu dapat disimpulkan berdasarkan beberapa asas sebagai berikut:
1) Asas
kebebasan beragama. Negara mengakui dan melindungi setiap kelompok untuk
beribadah menurut agamanya masing-masing.
2) Asas
persamaan. Semua orang mempunyai kedudukan yang sama sebagai anggota
masyarakat, wajib saling membantu dan tidak boleh seorang pun diperlakukan
secara buruk. Bahkan orang yang lemah harus dilindungi dan dibantu.
3) Asas
kebersamaan. Semua anggota masyarakat mempunyai hak dan kewajiban yang sama
terhadap negara.
4) Asas
keadilan. Setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama dihadapa hukum.
Hukum harus ditegakkan. Siapa pun yang melanggar harus terkena hukuman. Hak
individu diakui.
5) Asas
perdamaian yang berkeadilan.
6) Asas musyawarah.
A. KESIMPULAN
Dari berbagai
keterangan dan referensi dalam Bab I dan II, kita dapat menyimpulkan bahwa:
1. Latar
belakang sejarah Hijrah Nabi Muhammad SAW dari Makkah ke Madinah adalah:
a. Sikap Kaum
Quraisy yang menentang dan menghalangi dakwah nabi. Penentangan tersebut
dilakukan dengan berbagai cara, baik dengan cara halus hingga melakukan
kekerasan terhadap kaum muslimin.
b. Suasana
kota Makkah yang di nilai tidak kondusif lagi pada saat itu untuk
berlangsungnya dakwah Islam, sehingga Nabi berusaha menyebarkan Islam ke luar
kota Makkah.
c. Harapan
yang diberikan oleh penduduk Yatsrib (Madinah) untuk setia mendukung dakwah
Nabi, pembelaan terhadap nabi dari segala ancaman serta harapan besar dari
penduduk Yatsrib agar Nabi bersedia hijrah ke kota tersebut.
2. Usaha Nabi
yang membangun masyarakat Islam Madinah dengan meletakkan dasar-dasar kehidupan
yang lebih baik terhadap penduduk setempat, seperti membangun hubungan yang
baik dengan penduduk non muslim, telah membuat beliau di angkat sebagai Kepala
Agama sekaligus Kepala Pemerintahan.
3. Piagam
Madinah adalah saksi bisu kepawaian Nabi Muhammad sebagai pemimpin semua umat
dalam segala bidang baik bidang sosial, politik dan agama.
B.SARAN-SARAN
Di Dalam pengupasan makalah yang sangat sederhana
ini,besar kemungkinan,telah terdapat banyak kesalahan dan kekeliruan.baik
penegetikan penggunaan bahasa,tknis penulisan,maupaun isi makalah.oleh karena
itu ,kami sangat mengharapkan kepasa semua pihakbaik bapak dosen
pembingbing,maupun gtemen-temen mahasiswa untuk menyempuurnakannya.
DAFTAR
PUSTAKA
Badriyatin.
2007. Sejarah Peradaban Islam. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
.
Islam . 2011.
Hijrah Nabi ke Madinah. Terdapat di
http://unityofislam.blogspot.com/2011/02/hijrah-nabi-pendidikan-islam-ke
madinah.html. diakses pada tanggal 31 Oktober 2011.
Jabar,Umar.1994 .Khulashotu Nurul
Yaqin.Surabya:PT.Salam Nabhan
[1]Umar Abdul Jabar .Khulshotu Nurul
Yaqin,(Surabaya:PT.Salam Nabhan,1994).64
[2]Ibid 1.67.
[3]Badriyanti.Sejara Peradaban
Islam.(Jakarta:PT.Raja Grafindo Persada ,2007).
[4]Ibid 3.68
[6]Jabar,Umar Abdul.Khulashotu Nurul
Yaqin.(Surabaya:PT.Salam Nabhan ,1994)
[7]Badriyanti.Sejarah Peradaban
Islam.(Jakarta:PT.Raja Grafindo Persada,2007).
[9]Badriyanti.Sejarah Peradaban
Islam.(JakartaPT.Raja Granfindo Persada ,2007)
[10]http://unityofilsam.blospot
.com/2011/hijrah-nabi-pendidikan-islam-ke madinah
[11]Ibid 10.65
[1]Umar Abdul Jabar. Khulashotu Nurul Yaqin.
(Surabaya: PT.Salam Nabhan, 1994). 64.
[2] Ibid 1. 67.
[3] Badriyatim. Sejarah Peradaban Islam. (Jakarta:
PT. Raja Grafindo Persada, 2007).
[4] Ibid 3. 68
[5] http://unityofislam.blogspot.com/2011/02/hijrah-nabi-pendidikan-islam-ke
madinah.html.
[6] Jabar, Umar Abdul. Khulashotu Nurul Yaqin.
(Surabaya: PT.Salam Nabhan, 1994).
[7] Badriyatin. Sejarah Peradaban Islam. (Jakarta:
PT. Raja Grafindo Persada, 2007).
[8]
http://unityofislam.blogspot.com/2011/02/hijrah-nabi-pendidikan-islam-ke
madinah.html.
[9] Badriyatin. Sejarah Peradaban Islam. (Jakarta:
PT. Raja Grafindo Persada, 2007).
[10]
http://unityofislam.blogspot.com/2011/02/hijrah-nabi-pendidikan-islam-ke
madinah.html.
[11] Ibid 10. 65.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar